Tupoksi

Dinas Pariwisata merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah yang memiliki tugas dan fungsi :

Tugas

Dinas Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Dinas Pariwisata menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;

b. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Destinasi Pariwisata;

c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Pemasaran Pariwisata;

d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Pengembangan Ekonomi Kreatif membawahkan :

      1. Seksi Analisis Pasar, Strategi dan Komunikasi;

      2. Seksi Pengembangan Segmen Pasar dan Promosi; dan

      3. Seksi Ekonomi Kreatif.

e. Bidang Industri Pariwisata dan Pengembangan SDM, membawahkan :

      1. Seksi Kemitraan dan Standar Usaha Pariwisata;

      2. Seksi Investasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata; dan

      3. Seksi Pengembangan SDM Kepariwisataan.

f. Unit Pelaksana Teknis.

g. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis;

h. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan

i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.